15 Juli 2017

Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan. Bagian (1) Pengertian dan Definisi



Tulisan ini saya dedikasikan kepada rekan-rekan sesama Penanggung Jawab Pengelolaan Lingkungan terutama yang masih baru, yang kesulitan mencari referensi bacaan mengenai hal ini.

Dalam perjalanan panjang saya sebagai PIC di bidang Environment Management, sudah beberapa kali harus mengurus dua hal ini yaitu Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan. Kali ini saya coba uraikan dan sharing pengetahuan dan pengalaman saya akan hal tersebut.

Dokumen Lingkungan adalah ruh dari acuan kita bagaimana pengelolaan lingkungan yang harus kita lakukan agar semua potensi kerusakan/pencemaran lingkungan dapat dikendalikan karena sudah dilakukan study yang terukur dan komprehensif serta sudah mendapat persetujuan dari para ahli dan stake holder dari pemerintahan. Juga dokumen lingkungan ini adalah sebagai dasar di setujui/tidaknya Izin Lingkungan oleh pemerintah sebagai license to operate-nya suatu industri.

Kalau boleh saya uraikan tingkatan hierarki keterkaitan antara Izin Lingkungan serta Dokumen Lingkungan adalah sebagai berikut:

Hirarki pemenuhan Izin Lingkungan


Izin Lingkungan ini adalah izin level tertinggi dalam perizinan lingkungan yang di dalamnya sudah termaktub izin-izin turunan lainnya, peraturan khususnya juga sudah di buat bahkan tingkatannya bukan hanya sekelas PerMen, tapi ada dalam Undang-Undang terutama UU 32/2009 yang akan di bahas nanti ya.

Bila suatu perusahaan sudah mempunyai Izin Lingkungan dipastikan izin-izin turunannya 'sudah beres', sebab untuk memperoleh Izin Lingkungan anda harus mempunyai Dokumen Lingkungan dahulu, dan untuk membuat Dokumen Lingkungan ini anda harus mempunyai Izin kelengkapan dan Izin Teknikal yang harus ada dalam setiap pendirian suatu perusahaan.

Sampai sini sudah paham ya masalah hirarki tersebut?

Jadi bila izin turunan di bawah izin lingkungan ini ada yang sedang bermasalah/belum diperpanjang/izinnya sudah expired otomatis Izin Lingkungannya tidak akan keluar, karena Dokumen Lingkungannya juga tidak akan di sahkan dengan izin turunan yang belum lengkap tersebut.

Oh ya, karena pembahasan saya yang saya sharing ini lingkupnya adalah tugas seorang Environmentalyst profesional, untuk kelengkapan data izin kelengkapan dan teknikal yang ada di paling basic yang akan di bahas adalah SIPA, IPLC dan IPLB3.

Dan untuk bab pengurusan SIPA, IPLC dan IPLB3 akan di bahas terpisah ya.

Oke di lanjut masalah Izin Lingkungan ya, Izin Lingkungan ini akan keluar/di terbitkan biasanya paralel bila Dokumen Lingkungan juga telah mendapatkan persetujuan pemerintah baik berupa Surat Rekomendasi bila Dokumen Lingkungan berupa UKL-UPL ataupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup  bila memakai Dokumen Lingkungan AMDAL.

Nah loh, Dokumen Lingkungan kok beda ya?Ada AMDAL ada UKL-UPL ada juga SPPL.

Sudah tau bedanya?

Yuk kita sambil buka UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai Pasal 22-35, kita akan mendapatkan kesimpulan tentang tingkatan Dokumen Lingkungan sebagai berikut:

Batasan Dokumen lingkungan

Wajib AMDAL bila di duga kegiatan yang akan di lakukan berdampak penting bagi lingkungan. Apa  saja kriteria dampak penting dan kriteria usaha yang di sebut berdampak penting ini dijelaskan di Pasal 22-23 :


Untuk Pasal 24-33 masih tentang AMDAL teman-teman bisa baca lebih lanjut ya yang pada intinya itu lanjutannya mengenai syarat kompetensi penyusun dan penilai AMDAL.

Sekarang kita lihat peraturan mengenai UKL-UPL dan SPPL yang teman-teman bisa baca mulai di Pasal 34-35.





So, jadi sudah jelas kan tadi uraian batasan dokumen lingkungan tadi?


Satu hal yang menjadi catatan di sini khusus untuk UMKM setelah mengurus SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tidak perlu lagi mengurus Izin Lingkungan. Cukup sampai mengurus SPPL saja. Yang wajib mengurus Izin Lingkungan adalah pemegang dokumen UKL-UPL dan AMDAL saja. Dasar hukumnya ada di Pasal 36

:

SPPL kita cukupkan ya, kita fokus ke UKL-UPL dan AMDAL. Penjelasan ini mungkin bisa membantu rekan-rekan kapan kita mengurus AMDAL kapan kita cukup mengurus UKL-UPL. Penjelasan lebih lanjut mengenai Izin Lingkungan teman-teman buka di PPRI No. 27 tahun 2012 yang membahas lebih detailnya. Ini adalah rangkuman mana yang Wajib AMDAL mana yang cukup UKL-UPL sebagai acuan dokumen linkungan:


Sekarang sudah lebih jelas ya?

Dan kapankah, kita harus menyusun dokumen lingkungan ini:

Kalau pabrik/project baru sudah pasti ya, selain itu ada 10 kriteria kita harus mengurus kembali Izin Lingkungan yang berarti mengurus juga Dokumen Lingkungannya, yang di intisarikan dari PPRI No. 27 tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan, sebagai berikut:


Oke, bagian (1) ini saya fokuskan mengenai pengertian, definisi dan pembagian tingkat dokumen lingkungan dulu ya, agar lebih mudah memahaminya. Ini adalah skill basic yang harus rekan-rekan Enviro kuasai pasti nanti suatu saat akan mengurus ini.

Nantikan kelanjutannya di bagian ke (2) tentang persiapan, pengajuan, sampai terbitnya Izin Lingkungan ini. Tantangan makin lama makin tinggi, pengajuan izin lingkungan bahkan sekelas IPLC pun sekarang harus lewat sidang yang melibatkan stake holder pemerintah dan lingkungan Ring-1 pabrik kita, so selain jago sistem sekarang PIC Enviro Section sudah harus mulai menguasai seni presentasi juga ya.

Sidang IPLC



Sidang Pembahasan Rekomendasi UKL-UPL


Salam sukses untuk PIC Enviro Section di manapun anda berada.

Salam,
Beny Satyahadi

Lanjutan:
Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan. Bagian (2) Persiapan Penyusunan, Pengurusan dan Pengajuan

Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan. Bagian (3) Implementasi dan Implikasi

Terkait:
Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
Pengurusan Izin Pengelolaan Limbah B3

4 komentar:

  1. thank gan, sungguh, sunggu, sungguh bermanfaat

    BalasHapus
  2. Terima kasih. Memang demikianlah tujuan blog ini, untuk sharing pengetahuan, mulai dari yang 'berat' sampai review hotel pun di sharing... :)

    BalasHapus
  3. apabila tim komisi AMDAL menolak terbitnya izin lingkungan, akan tetapi BUPATI / GUBERNUR tetap menerbitkan izin lingkungannya apakah telah melanggar peraturan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya yang sungguh amat menarik ini.

      Kasus yang menarik apabila benar-benar terjadi di lapangan.

      Kenapa? hal ini jelas-jelas pelanggaran terhadap Pasal 36 dan 37, dan yang dilanggar peraturannya bukan sekedar PP, tapi UU. Tata cara Amdal dan Izin Lingkungan sudah di atur dalam UU 32/2009 ini. SIlahkan di baca lagi peraturan yang sudah saya cantumkan di post ini.

      Hapus