Aplikasi SIMPEL
Bagi anda yang karirnya berkecimpung di dunia Environment Management System pasti sudah tau ya, salah satu terobosan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus di apresiasi tinggi di bidang pelaporan lingkungan adalah telah releasenya Sistem Pelaporan Lingkungan berbasis Web yang bernama SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup).
Dengan SIMPEL ini untuk kami para PIC Environment di perusahaan, yang biasanya dipusingkan dengan laporan-laporan lingkungan Triwulan dan Semester karena harus banyak mencetak, menggandakan dan menjilid serta masih juga harus mengirimkannya via Jasa Pengiriman Dokumen, setelah ada SIMPEL ini sangat membantu kami untuk memangkas jalur pelaporan yang alurnya panjang seperti yang di ceritakan di atas, sekarang tinggal isi, upload bukti pemantauannya, klik-klik terkirim deh langsung ke KLH.
Cikal bakal pelaporan lingkungan secara online ini sebenarnya telah hadir dan di ujicobakan sejak tahun 2016, aplikasinya saat itu khusus untuk pelaporan limbah B3 secara online yang aplikasinya bernama SIRAJALIMBAH (AplikaSI PelapoRAn KinerJA Pengelolaan Limbah B3).
Aplikasi SIRAJALIMBAH Online
Sebagai informasi, mulai Proper 2018 ini sejak Januari 2018 Dirjen PSLB3 KLHK (Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3) sudah tidak menerima lagi pelaporan limbah B3 secara manual (laporan di buat secara printout dan di kirim via jasa pengiriman dokumen), malah per Juni 2018 pelaporan lingkungan baik UKL/UPL ataupun AMDAL di tolak juga apabila di buat secara manual oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan via PTSP, sudah diarahkan semua laporan harus melalui SIMPEL.
So, pengaruh banget kan ke Proper Biru sebagai indikator basic terkelolanya lingkungan yang patuh terhadap regulasi. Jadi dengan ditolaknya pelaporan yang masih manual oleh KLHK berarti memaksa semua perusahaan mau tidak mau per Semester I tahun 2018 ini untuk melakukan pelaporan pengelolaan lingkungannya via aplikasi SIMPEL.
Begini nih pengaruh ke Proper yang lebih jelasnya:
Dalam Proper ada klausul IZIN LINGKUNGAN. Nah salah satu kewajiban pemegang Izin Lingkungan dan Izin Pengelolaan lingkungan lainnya seperti IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), IPLB3 (Izin Pengelolaan Limbah B3, dll) adalah melakukan peleporan atas kegiatan yang dilakukan perusahaannya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Jadi dalam Proper kewajiban pelaporan ini adalah klasul WAJIB!Malah di klausul Izin Lingkungan ini tidak ada toleransi loh, tidak melaporkan pengelolaan lingkungan langsung MERAH Propernya!
Tahun ini nampaknya dari akibat penerapan pelaporan online yang "dipaksa" harus dilakukan oleh perusahaan dan banyak perusahaan yang belum melakukannya karena entah kudet atau tidak mau tau dan tetap masih asik melakukan pelaporan manual yang akibatnya tidak diterima oleh pihak KLHK, kemungkinan akan banyak perusahaan yang akan mendapat raport Proper MERAH akibat hal ini.
So, rekan-rekan yang berkarir di bidang EMS sudah waktunya skill melaporkan pengelolaan lingkungan secara online ini dijadikan skill mandatory ya karena efeknya yang signifikan tadi terhadap raport kinerja pengelolaan lingkungan perusahaannya.
Di sini saya gambarkan plus-minus melakukan pelaporan Online di bandingkan dengan pelaporan manual:
PELAPORAN MANUAL
(+) secara skill mengasah membuat pelaporan lingkungan dengan format standar yang sistematika
pelaporannya mengacu kepada PerMenLH 45/2005. Jadi akan lebih komprehensif memahami
secara helicopter view pengelolaan lingkungan di perusahaannya karena familiar dengan Evaluasi
Kecendrungan, Evaluasi Tingkat Kritids dan Evaluasi Tingkat Ketaatan di perusahaannya.
(-) boros kertas, effort yang lebih karena setelah membuat laporan harus dilanjut dengan print out,
jilid dan kirim laporan.
jilid dan kirim laporan.
PELAPORAN ONLINE
(+) bisa dikerjakan kapan saja, di mana saja asal ada sambungan internet dan tentu harus ada
komputernya. Asik loh sekarang orang Enviro sudah banyak yang nongkrong di starbak sambil
ngerjain SIMPEL.
komputernya. Asik loh sekarang orang Enviro sudah banyak yang nongkrong di starbak sambil
ngerjain SIMPEL.
(+) laporan ringkas, hanya input raw data dari CoA pengujian lingkungannya saja untuk PPA, PPU,
semua evaluasinya sudah di hitung oleh sistem.
(-) bagi newbie di bidang Enviro, bila terbiasa input di SIMPEL ini saya rasa knowledge dan skillnya
dalam menyusun pelaporan lingkungan yang sistematika standarnya mengacu kepada PerMenLH
45/2005 akan kurang.
Emang gimana sih dalamnya SIMPEL itu?
Berikut penampakannya:
Inside SIMPEL
Sudah ada semua di situ mulai untuk input pelaporan RKL/RPL AMDAL ataupun UKL/UPL, PLB3 yang dulu SIRAJALIMBAH (sekarang sudah otomatis terintegrasi dengan SIMPEL) laporan PPU dan terakhir laporan PPA.
Bila sudah lengkap dan oleh sistemnya dinyatakan oke, kita akan mendapat tanda terima elektronik seperti ini:
Tanda terima elektronik SIMPEL
Itu di atas paket lengkapnya yang 6 bulanan, kalau yang Triwulan seperti PLB3, setiap kita selesai laporan Triwulannya bisa dapat tanda terima elektronik ini juga, khusus PLB3 seperti ini:
Tanda terima elektronik PLB3 Triwulanan
So, bagaimana cara mendapatkan akunnya dan melakukan input di dalamnya?
Duh yang ini agak berat euy bila ditampilkan di blog. Saya bisa dikomplain nanti oleh para konsultan yang cari nafkahnya di bidang Environment ini bila saya posting tutorial dari A-Z mengisi SIMPEL ini. Sebetulnya ada loh guidancenya di webnya, tetapi tetap ya pengalaman is the best teacher tuh gak bohong. Tetap saja banyak yang bolak-balik baca tutorialnya enggak ngerti-ngerti juga. Ya samalah di kelas, kan guru enggak pilih-pilih loh kalau ngasih ilmu dalam belajar, tinggal penerimaan muridnya saja yang ternyata berbeda-beda, tetapi bila private bimbingan dengan saya, setelahnya di jamin anda langsung bisa mengisinya dengan lancar, hehehe promosi nih.
Biasanya kalau saya, private untuk hal ini sudah satu paket dengan jasa pendampingan ataupun penyusunan Proper BIRU. Tapi kalau ada yang mau panggil saya khusus untuk SIMPEL ini ya mangga aja asal jadwal saya sedang kosong dan tidak bentrok dengan yang lain.
Alhamdulillaah sudah banyak yang saya sharing mengenai ilmu ini kepada rekan-rekan Enviro diperusahaan lain, banyaknya sih masih di seputaran Jabotabek paling jauh ke Surabaya. Untuk booking saya ke luar Jawa kalau lokasinya masih jauh banget dari Bandara sementara masih saya tolak dulu ya, maaf ya pren soale Jadwal saya sempatnya baru Jumat-Sabtu-Minggu saja, karena masih betah jadi karyawan nih, hehehe, belum terjun full sebagai profesional.
Jangan ragu, apalagi kalau anda satu almamater dengan saya, wah itu sih cincay lah. Bayarin aja bensin saya insya alloh saya siap sharing untuk rekan sepabrik anda kalau perlu, hehehe.
Oh ya satu lagi yang lupa. Dengan diwajibkannya sistem pelaporan online ini, ada satu lagi yang bocorannya akan wajib juga yaitu Manifest Limbah B3. Sistemnya sudah dari 2016 juga di uji coba, tapi masih belum diwajibkan. Di SIMPEL ini malah bila anda buka PLB3 di Triwulan 2 tahun 2018 ini ada kolom yang sepertinya nanti dialokasikan untuk kewajiban manifest secara elektronik, karena kalau belum mempunyai akses manifest elektronik tidak akan bisa untuk mengisinya.
Bisa jadi nanti kita tidak akan lihat lagi melihat manifest yang warna-warni itu karena sudah tidak diakui sebagai manifest pengangkutan limbah B3 yang sah oleh pihak KLHK, sebagai gantinya nanti sebelum pengangkutan Limbah B3 antara penghasil dan pengangkut sudah deal duluan di awal dan saling setuju untuk menerbitkan manifest elektronik (Festronik).
Tuh tambah gawat lagi nanti kalau belum punya akses ke Festronik, bisa-bisa limbah B3 yang sudah kita buang ke vendor pengelola mahal-mahal tapi manifest manualnya sudah tidak di akui.
Ini nih penampakan manifest elektronik dan pelaporan onlinenya:
Festronik Online
Ini nih Barbuk, nampaknya Festronik akan wajib juga, sudah ada kolomnya di SIMPEL:
Kolom yang di bold merah di Triwulan 1-2018 belum ada loh
Gimana sudah mumet dengan kewajiban baru ini?SIMPEL belum beres udah di kasih lagi Festronik nih.
Sudah jangan pusing-pusing, tinggal panggil saya saja nanti saya kasih trik jitunya untuk hal ini, hehehe duh ini nampaknya kok jadi seperti posting iklan yang di perhalus ya.
Sudah ah, semoga dapat menambah wawasan rekan-rekan semua.
Salam,
Beny Satyahadi
sebagai jasa pengangkut limbah b3 saya harus mengisi laporan yg mana ya pak? saya masih awam sekali sama program simpel ini. mohon sharing infonya.. terima kasih..
BalasHapusBapak punya izin pengelolaan lingkungannya apa saja?mengisi SIMPEL ini tentunya disesuaikan dengan izin lingkungan yang bapak miliki. Kalau hanya memiliki izin lingkungan UKL/UPL dan Pengelolaan LB3 saja tentunya yang PPA dan PPU tidak perlu dilaporkan. Kalau sudah punya akunnya boleh kalau mau private mengisi laporan isi dengan saya, harga bersahabatlah, hehehe.
HapusHehehe, silahkan kontek saya pak. Kalau ada waktu mudah-mudahan saya bisa bantu. Kalau masih seputar Jabotabek mah ganti uang lelah saya aja pak asal saya dijemput ya di Bogor. Saya sudah dapat relasi baru saja sudah sennag, not pure bisnis pak.
HapusNomer HP saya di 0822-1499-0151. WA saya dulu kalau mau tlp,saya soale masih terikat kewajiban as employee. Biar tlpnya bisa dijadwalkan
harga bersahabatnya boleh di bisikin kah?
BalasHapusApa bapak mau ke Bogor?baru 3 Minggu lalu saya ngajarin orang Environya pabrik Cikarang di foodcourtnya Lippo Plaza Bogor. Cukup bawa laptop di jamin setelah selesai bapak dan timnya (terserah mau ajak berapa orang) paham cara pengisian SIMPEL ini
HapusApa beda SIMPEL dan SIRAJA LIMBAH ONLINE ya? apakah sama? saya masih awam sekali terkait pelaporan online enviro ini. tapi saya berusaha cari info2 terkait bimtek / training mengenai SIMPEL dan SIRAJA LIMBAH ONLINE masih belum menemukan. mau nanya, belajar dan konsultasi ke DLHK kota/kabupaten juga info nya mereka tdk terlalu paham. krn ini program KLH begitu :(
BalasHapusSIRAJA LIMBAH ONLINE merupakan bagian dari SIMPEL. Dalam SIMPEL ada bagian untuk pelaporan Penanganan Pencemaran Air (PPA), pencemaran udara (PPU), pengelolaan Limbah B3 dan pelaporan AMDAL?Ukl-UPL. Nah untuk pelaporan masalah LB3 itu diberi nama SIRAJA LIMBAH ONLINE
BalasHapusKalau masih seputaran Jakarta saya siap untuk melakukan inhouse training atau training personal dengan garansi sampai mahir untuk Input di SIMPEL.
BalasHapusKontak japri saja.
Tks.
Min, mohon penjelasan lebih detail terkait festronik. Untuk perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan mempunyai izin penyimpanan berarti tidak perlu memiliki festronik kan ? Festronik hanya diperlukan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan/pemanfaatan limbah B3 untuk mengeluarkan kode atau penomoran yang terdapat pada manifest ? Mohon pencerahannya, Min. Terima kasih
BalasHapusJadi Festronik berlaku seperti Manifest yang sudah ada sebelumnya, hanya saja sudah sistem elektronik dan ketelusurannya sangat baik mulai dari penghasil sampai ke pengelola akhir dapat di tracking.
HapusJadi Semua pihak yang ada hubungannya dengan LB3 suatu saat wajib harus punya akun Festronik ini.
Bapak kan punya izin penyimpanan LB3 nanti suatu saat LB3 nya akan diserahkan juga ke pengelola bila sudah akan mendekati batas akhir penyimpananya?jadi perusahaan bapak pakai festronik, pengangkutnya pakai festronik, pengelola akhirnya juga pakai festronik.
Kalau sudah punya akun, nanti tiap-tiap perusahaan akan punya akun spesifik tersendiri, dan saat terjadi pergerakan LB3 yang dapat approval hanya yang punya akun, jadi tracking LB3 ini akan betul2 akan lari kemana LB3 nya, karena kode festronik masing-masing perusahaan berbeda.
Demikian yang dapat saya jelaskan, bila kurang jelas, silahkan diajukan lagi pertanyaannya.
Tks sudah mampir.
Memang Saat ini penggunaan festronik belum begitu diharuskan oleh KLHK, untuk proper Tahun 2019 ini saja kami masih menerapkan manifest manual.
BalasHapusWalaupun untuk PT ditempat saya bekerja yang telah mengikuti proper sudah memiliki akun festronik. (Mungkin masih nyaman dengan cara lama hihihi)
Tapi rencana kami Tahun 2020 sudah mau memulai festronik, karena indikator penilai proper sudah mulai terlihat tentang festronik ini.
Salam kenal pak Satyahadi. Permisi pak baca2 blognya yang bermanfaat ini.
Rizky
Dari Kota hujan Bogor
Salam kenal juga Pak Rizky.. :)
Hapusass, bapak mohon penjelasannya terkait laporan PPA. apakah jika perusahaan menyerahkan air limbahnya ke pihak ketiga (tidak wajib izin)/pengolahan dilakukan oleh pihak ketiga/tidak memiliki IPAL.
BalasHapusapakah perusahaan tersebut wajib lapor PPA juga?
Yang wajib melaporkan PPA setau saya adalah perusahaan yang punya IPLC. Karena di dashboard SIMPEL PPA selain harus input IPLC juga di minta badan air penerima tempat di buangnya air limbah itu di mana?
Hapusjika suatu perusahaan tidak memiliki IPAL/pengolahan dilakukan oleh pihak ketiga/menyerahkan limbah kepada pihak ketiga berizin (tidak wajib izin).
BalasHapusApakah perusahaan tsb wajib melaporkan laporan PPA?
Setau saya tidak wajib pak. Hanya yg punya IPLC saja yg malaporkan SIMPEL PPA. Maaf late respon, agak sibuk jadi tidak sempat urus blog ini
HapusApakah pelaporan simpel hanya utku yg sdh proper pak?
BalasHapusSemua yg punya Izin lingkungan pak, yg punya izin lingkungan kan wajib melakukan laporan pengelolaan lingkungannya (lap UKL-UPL/Amdal)
HapusBagaimana cara menghapus file pengisian data limbah yang terlanjur tersimpan.apakah tidak bisa diralat atau hapus pak jumlah berat/ton nya?
BalasHapusmohon bantuanya
Masih bisa Pak, ternyata pelaporan SIRAJA di SIMPEL tidak di kunci. bisa di edit sampai berapa kalipun aman.Bapak bisa masuk ke mode input data, nanti tinggal pili edit saja. Selamat mencoba.
HapusKalau butuh inhouse training mengenai pengisian pelaporan lingkungan online via aplikasi SIMPEL ini, bisa saya bantu.
Salam,
BS