13 September 2018

Sebuah Pengakuan Negara Untuk Profesi Pengelola Air Limbah

Rekan-rekan Enviro apa sudah update regulasi PerMenLHK terbaru di tahun 2018 ini? Yup salah satu regulasi yang terbit tahun ini melalui PerMenLHK adalah mengenai profesi Pengelola Air Limbah yang akhirnya di akui negara sebagai profesi yang penting dan wajib berkompetensi.

Apa yang pertama melintas di bayangan anda begitu mendengar kata air limbah?

Bau?kotor?hitaam?apa lagi?pokoknya semua air yang enggak layak di lihat lah ya.


Nah bayangkan air limbah yang begitu kemudian di buang ke badan air seperti sungai, silahkan bayangkan sendiri bagaimana nasib sungai kita nanti, apalagi di Jabotabek kan kebuituhan air bersih yang disupply oleh PDAM air bakunya ngambilnya dari sungai, silahkan bayangkan kalau sungainya sudah parah kotornya gimana tuh kualitas air yang kita pakai sehari-hari? Apalagi kalau air limbahnya berwarna-warni, wuih tambah menyeramkan nih kondisi sungai kita.

Untuk membuat air limbah yang bau, kotor, hitam tadi menjadi layak buang dibutuhkan sebuah alat pengolahan air limbah yang  biasanya terintegrasi sebagai satu kesatuan yang di sebut WWTP (Waste Water Treatment Plant), dan agar WWTP nya dipastikan bekerja dengan baik di butuhkan seorang operator WWTP yang handal dan juga Penanggung jawabnya yang berkompeten yang dalam standar lingkungan di sebut seorang MPPA (Manager Pengendali Pencemaran Air).

Secara regulasi, kewajiban agar sebuah unit WWTP memiliki Operator dan Penanggung jawab WWTP yang berkompeten belum di atur dalam sebuah Peraturan Nasional setingkat Peraturan Menteri, yang dapat memaksa hal ini berjalan secara nasional. Setahu saya baru ada di daerah Jawa Barat ada Perda dan PerGub yang spesifik tentang kewajiban hal ini. Yuk kita lihat sama-sama Perda yang di maksud:

1. Perda Jabar No.3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air 

Lihat Pasal 18 ayat (1) c.


2. PerGub Jabar No. 24 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Pencemaran Air


Lihat Pasal 3 jangan lupa Pasal 2 nya


Jawa Barat ternyata sudah menetapkan loh sejak tahun 2004. 

Karena ada tuntutan standar untuk penanggung jawab pencemaran air, keluar suatu standar kompetensi MPPA yang dikeluarkan oleh KLH pada tahun 2009 melalui PerMenLH No. 03/2009.


Tapi kalau kita telaah Pasal per Pasalnya di PerMenLH No. 03/2009 (silahkan di donlot sendiri) ini hanya mengatur tentang standar kompetensi saja, tidak ada kata-kata Wajib mempunyai MPPA!

Akhirnya pada tahun 2018 inilah terbit Peraturan stingkat menteri yang mewajibkan kompetensi seorang penanggung jawab operasional air limbah dan penanggung jawab pencemaran air.

Inilah PerMenLHK No. 05/2018:


Kalau baca judulnya saja PerMenLHK No. 05/2018 ini memang hampir sama dengan PerMenLH No. 03/2009 ya?walaupun judulnya sama-sama mengenai standar kompetensi MPPA, tapi kalau kita telaah, ada 1 Pasal yang tidak ada di PerMenLH sebelumnya dan hanya baru ada di PerMen yang baru ini, yaitu di Pasal 10 yang isinya sebagai berikut :


Duh, akhirnya diakui juga profesi pengelola limbah ini lewat sebuah Peraturan Menteri.

Mau tau lebih lanjut masalah MPPA ini?standar kompetensi apa sajakah yang harus dikuasai oleh MPPA?apa perbedaan standar kompetensi MPPA bila mengacu kepada PerMenLH 03/2009 Vs PerMenLHK No. 5/2018?atau to the point mau bocoran kisi-kisi soal-soal ujian kompetensinya?

Hehehe, nantikan terus ya di posting "Environment" selanjutnya. Admin masih sibuk banget nih akhir-akhir ini, setelah pasang iklan malah banyak panggilan eh malah over job gini. Nanti kalau sudah ada waktu luang lagi mudah-mudahan bisa sharing lagi kepada anda semua.

Salam Environmentalist Indonesia,
Beny Satyahadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar