Masih ingat kejadian ambruknya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu?
Untuk saya pribadi ilmu tentang SLF ini terus terang juga masih baru, karena ranahnya tidak masuk secara spesifik ke ranah Environment, di mana biasanya saya familiar dengan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari KLHK, ESDM, MenPerin atau MenakerTrans, dan SLF ini masuknya ke ranah Menteri PUPR.
Kalau perusahaan anda ok, di minta mengisi surat konfirmasi ini.
Sebelum lanjut, izinkan saya memindahkan isi hard disk, foto-foto kenangan wisata ke Puslitbang PUPR, Cileunyi Bandung, he..he.
Sementara tahapan 1-2 dulu yang saya sharing ya, karena tahapan selanjutnya di kami masih In Progress juga.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Beny Satyahadi
NB: Bila anda membutuhkan kontak person, yang menangani masalah SLF ini silahkan hubungi saya, tidak etis rasanya mencantumkan nomer HP pejabat di tuliusan publik seperti ini.
Salah satu berita tentang robohnya selasar gedung BEI
Tiba-tiba banyak praktisi Safety dan yang bekerja di bagian Legal yang tersentak apalagi nih SLF?apalagi kalau lihat sangsinya di UU 28/2002 Pasal 44-47 tidak kalah 'seram' juga ya dengan UU 32/2009.
Untuk saya pribadi ilmu tentang SLF ini terus terang juga masih baru, karena ranahnya tidak masuk secara spesifik ke ranah Environment, di mana biasanya saya familiar dengan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari KLHK, ESDM, MenPerin atau MenakerTrans, dan SLF ini masuknya ke ranah Menteri PUPR.
Untuk yang belum mengetahuinya, berikut saya sharing ilmunya untuk anda.
SLF atau Surat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (di mana suatu bangunan itu berdiri) kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya (Pasal 1, PerMenPU 25/2007).
Dasar hukum mengenai SLF ini rekan-rekan dapat melihat pada peraturan berikut:
1. Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25 Tahun 2007
(silahkan di cari sendiri ya untuk donlot peraturannya).
Terus terang saya juga dapat ilmu SLF ini baru bulan Desember 2017 lalu, itupun karena dilibatkan dalam audit SMETA (Sedex Members Ethical Trade Audit) dan audit WCA (Workplace Conditions Assessment). Alhamdulillaah pabrik tempat saya bekerja saat ini sangat concern terhadap legal regulation compliance, bila dasar hukumnya jelas dan mengikat semua peratutan akan kami taati.
Saya sebetulnya spesialis di Environment, tetapi mungkin karena dianggap saya sudah terbiasa mengurus masalah legal compliance begini akhirnya di beri kesempatan oleh perusahan untuk ikut terlibat mengurus SLF, alhamdulillaah jadi menambah wawasan keilmuan saya, juga akhirnya terhadap masalah SLF ini saya masukkan ke dalam dokumen ISO 14001:2015 saya terutama di klausul 4.1 dan 4.2 serta masuk ke dalam Identifikasi dan Evaluasi Terhadap Peraturan dan Persyaratan Lainnya.
So, sudah donlot?sudah baca peraturannya?masih bingung?
Memang butuh pengalaman ya, kadang baca saja belum cukup. Saya harus sampai minta izin untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Kepala Balainya Pak Maryoko agar bisa dapat gambaran detail A-Z terkait masalah SLF ini.
Jadi saya uraikan untuk mengurus SLF ini tahapannya sebagai berikut:
1. Surat Permohonan
2. Kelengkapan dokumen
3. Pemeriksaan/pengujian
4. Pengajuan permohonan
5. Pemeriksaan oleh instansi terkait
6. Pemeriksaan bersama
7. Persetujuan pengesahan
8. Penerbitan SLF
Di antara tahapan 1-2, 7-8, akan ada timbul biaya dari kegiatan tersebut. Tenang resmi kok dengan detail rinciannya.
Kalau beruntung, anda dapat mengurus SLF ini di Pemerintah Daerah nya saja (Kabupaten/Kotamadya) mulai dari submit data, inspeksi bangunan, rekomendasi teknis sampai keluar SLFnya.
Tetapi kadang tidak semua Pemerintah Daerah tidak/belum mempunyai SDM yang cukup untuk menerbitkan SLF ini, kejadian ini saya alami juga. Tempat saya bekerja di Kabupaten Sukabumi sampai tahun 2018 ini belum ada Dinas yang mempunyai kemampuan dan kewenangan dalam mengurus SLF. Dinas yang berwenang biasanya adalah Dinas Tata Ruang/Dinas Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) atau ada juga yang di urus oleh Dinas Perizinan Satu Pintu, tergantung kebijakan otonomi daerah masing-masing.
Tetapi kadang tidak semua Pemerintah Daerah tidak/belum mempunyai SDM yang cukup untuk menerbitkan SLF ini, kejadian ini saya alami juga. Tempat saya bekerja di Kabupaten Sukabumi sampai tahun 2018 ini belum ada Dinas yang mempunyai kemampuan dan kewenangan dalam mengurus SLF. Dinas yang berwenang biasanya adalah Dinas Tata Ruang/Dinas Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) atau ada juga yang di urus oleh Dinas Perizinan Satu Pintu, tergantung kebijakan otonomi daerah masing-masing.
So, bagaimana jadinya?
Tetap ikuti tahapan 1-7, lalu untuk tahapan ke 8 (penerbitan SLF) setelah kita memiliki RekTek (rekomendasi teknis) dari hasil tahapan 1-7, itu tergantung rekomendasi Pemda setempat apakah harus mengurus ke Dinas PUPR Propinsi ataukah harus langsung ke Dinas Penataan Bangunan, Direktorat Cipta Karya, Kementrian PUPR.
Untuk yang Pemdanya tidak/belum mempunyai SDM yang cukup untuk menerbitkan SLF ini, semua pasti menyarankan untuk mengurus tahapan 1-7 ke Puslitbang PUPR yang ada di Cileunyi Bandung. Seluruh Indonesia semua mengurus ke sini bila Pemdanya belum mempunyai peralatan dan SDM yang berkompeten dalam melakukan inspeksi bangunan. Alamat lengkapnya sbb:
Pusat Litbang Perumahan & Pemukiman-Kementrain PUPR
Jl, Panyawungan Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung
Tlp (022) 778393-5
Lokasi gedungnya kalau mau langsung ke sana: ambil jalur Tol Padaleunyi, exit di pintu tol terakhir Pintu Tol Ciluenyi. Sebetulnya lokasinya dipinggir jalan tol, karena beda jalur anda harus muter dulu, ikuti jalur Bandung-Garut, nanti ada puteran, sebelum masuk lagi ke pintu tol Cileunyi (sebelah banget tolnya) ada jalan, masuk ke jalan itu ikuti terus ke dalam kira-kira sekitar kurang dari 1 km lokasi gedungnya nanti sudah kelihatan, ada di sebelah kiri jalan.
Barbuk
Silahkan di putar dulu ya, email awal saya ke Puslitbang PUPR
Yang di masukan datanya bukan hanya bangunan utama saja, tetapi semua gedung yang ada di area perusahaan, termasuk kantin, musholla, area utility, dsb, kecuali jalan dan selasar.
Karena di kami, semua dokumen persyaratan telah lengkap dan dapat di penuhi, maka pihak Puslitbang PUPR mengirimkan rincian biaya untuk melakukan inspeksinya.
Kalau perusahaan anda ok, di minta mengisi surat konfirmasi ini.
Sebelum lanjut, izinkan saya memindahkan isi hard disk, foto-foto kenangan wisata ke Puslitbang PUPR, Cileunyi Bandung, he..he.
Submit Data dan diskusi dengan Ka. Balai Puslitbang PUPR
Bp. Ir. Maryoko Hadi, Dipl.E.Eng., M.T
Bp. Ir. Maryoko Hadi, Dipl.E.Eng., M.T
Sementara tahapan 1-2 dulu yang saya sharing ya, karena tahapan selanjutnya di kami masih In Progress juga.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Beny Satyahadi
NB: Bila anda membutuhkan kontak person, yang menangani masalah SLF ini silahkan hubungi saya, tidak etis rasanya mencantumkan nomer HP pejabat di tuliusan publik seperti ini.
Selamat sore Pak..apakah saya boleh minta CP bapak? kebetulan saya juga lagi mau ngurusin SLF. Sekedar mau konsul juga sama bapak yang sudah lebih dahulu proses pengajuan SLF .
BalasHapusTerima kasih mohon balasannya.
Silahkan Mbak Lusi bisa kontak saya di 0822-1499-0151.
HapusKalau mau di urus sampai jadi juga monggo, saya sudah buka jasa konsultan untuk segala macam perizinan.
Terima kasih.
Nanti kapan-kapan akan saya sharing juga pengalaman pengurusan Izin IPLC, UKL-UPL, SIO Genset, SLF, dll.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYang berminat akan mengurus SLF ke saya, mohon sebelum tlp bisa WA dulu ya. Nomer WA saya = nomer HP di 0822-1499-0151.Tks
BalasHapuspak, ini didaerah mana ya.?
BalasHapussaya di jawa tengah, apakah bisa diuruskan pembuatan SLF nya?
Area kerja rekanan saya seluruh Indonesia pak.
HapusYang dari Jawa Tengah juga banyak sudah menghubungi. Bapak tinggalkan nomer tlp saja di WA saya nanti tim kami akan tlp bapak.
WA saya di 0822-1499-0151.
Tks